Dua Kaidah Ushul Fiqih yang Berkaitan dengan Bahaya
Kaidah : Bahaya yang bersifat khusus ditanggung untuk menolak bahaya yang bersifat umum; Hal ini disebabkan bahaya yang bersifat khusus tidak setara dengan bahaya yang bersifat umum bahkan lebih rendah, jadi bahaya yang bersifat umum ditolak dengan menanggung bahaya yang bersifat khusus.
WhatsApp: +86 18221755073